Oleh:
Mohamad Abdil Fatah Mansur
Masyarakat
Indonesia merupakan masyarakat dengan tingkat keanekaragaman yang sangat
kompleks. Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman tersebut dikenal dengan istilah
mayarakat multikultural. Bila kita mengenal masyarakat sebagai sekelompok
manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama sehingga mereka mampu
mengorganisasikan dirinya dan berfikir tentang dirinya sebagai satu kesatuan
sosial dengan batas-batas tertentu, maka konsep masyarakat tersebut jika
digabungkan dengan multikurtural memiliki makna yang sangat luas dan diperlukan
pemahaman yang mendalam untuk dapat mengerti apa sebenarnya masyarakat
multikultural itu.
Multikultural
dapat diartikan sebagai keragaman atau perbedaan terhadap suatu kebudayaan
dengan kebudayaan yang lain. Sehingga masyarakat multikultural dapat diartikan sebagai
sekelompok manusia yang tinggal dan hidup menetap di suatu tempat yang memiliki
kebudayaan dan ciri khas tersendiri yang mampu membedakan antara satu
masyarakat dengan masyarakat yang lain. Setiap masyarakat akan menghasilkan
kebudayaannya masing masing yang akan menjadi ciri khas bagi masyarakat
tersebut.
Pada
dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi
sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis,
Indonesia memiliki banyak pulau dimana setiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok
manusia yang membentuk suatu masyarakat. Dari masyarakat tersebut terbentuklah
sebuah kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada
keberadaan kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam.
Konsep
multikulturalisme, memiliki kaitan yang erat bagi pembentukan masyarakat yang berlandaskan
Bhineka Tunggal Ika serta mewujudkan
suatu kebudayaan Nasional yang menjadi pemersatu bagi Bangsa Indonesia. Namun,
dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang menghalangi
terbentuknya multikulturalisme di masyarakat.
Model
masyarakat multikultural ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para
pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain kebudayaan bangsa, sebagaimana yang
terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi “Kebudayaan bangsa
Indonesia adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah”.
Model
masyarakat multikultural, melihat masyarakat memiliki kebudayaan yang berlaku
umum dalam masyarakat tersebut, yang coraknya seperti sebuah mozaik. Didalam
mozaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil
yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, mempunyai kebudayaan
seperti sebuah mozaik tersebut.
Pada
dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi
sosio-kultural maupun geografis yang begitu beragam dan luas. Menurut kondisi geografis,
Indonesia memiliki banyak pulau dimana setiap pulau tersebut dihuni oleh sekelompok
manusia yang membentuk suatu masyarakat. Masyarakat tersebut membentuk sebuah
kebudayaan mengenai masyarakat itu sendiri. Tentu saja hal ini berimbas pada keberadaan
kebudayaan yang sangat banyak dan beraneka ragam. Masyarakat multikultural ini
harus dipahami dan memaknai dalam konteks masa kini dan masa depan
yang harus terus ditanamkan.
Masyarakat multikultural dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika adalah salah satu
dari empat pilar kehidupan bernegara yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Pancasila adalah falsafah dan dasar negara
yang menjadi landasan ideal bangsa Indonesia. UUD 1945 adalah landasarn konstitusional
yang mendasari penyelenggaraan kehidupan, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
NKRI adalah pemersatu bangsa dan Bhineka Tunggal Ika adalah perekat persatuan dalam
untaiam kemajemukan.
1. Faktor
Penyebab Multikultural di Indonesia
Merupakan
suatu kenyataan yang tidak bisa ditolak bahwa negara Indonesia terdiri atas
berbagai kelompok etnis, budaya, agama, dan lain-lain. Oleh karena itu, bangsa Indonesia
disebut sebagai masyarakat multikultural yang unik dan rumit. Pada dasarnya
terdapat banyak faktor yang menyebabkan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat
multikultural dan multiras. Faktor-faktor tersebut antara lain.
a. Faktor
Sejarah Indonesia
Di mata dunia Indonesia adalah negeri
yang kaya dan subur. Segala sesuatu yang diperlukan semua bangsa tumbuh di
Indonesia. Misalnya, palawija dan rempah rempah. Oleh karena itu, Indonesia
menjadi negeri incaran bagi bangsa lain. Sejak tahun 1605 bangsa Indonesia
telah dikunjungi oleh bangsa-bangsa lain yaitu Portugis, Belanda, Inggris,
Cina, India, dan Arab. Kesemua bangsa tersebut datang dengan maksud dan tujuan
masing-masing. Oleh karena itu, mereka tinggal dan menetap dalam jangka waktu
yang lama. Kondisi ini menjadikan Indonesia memiliki struktur ras dan budaya
yang makin beragam.
b. Faktor
Geografis
Apabila dilihat secara geografisnya
Indonesia berada di jalur persilangan transportasi laut yang ramai dan
strategis. Karenanya banyak bangsa-bangsa pedagang singgah ke Indonesia sekadar
untuk berdagang. Bangsa-bangsa tersebut seperti Arab, India, Portugis, Spanyol,
Inggris, Jepang, Korea, Cina, Belanda, Jerman, dan lain-lain. Kesemua bangsa
tersebut mempunyai struktur budaya yang berbeda-beda. Persinggahan ini
mengakibatkan masuknya unsur budaya tertentu ke negara Indonesia. Hal ini dapat
dilihat dari masuknya bahasa Inggris, bahasa Belanda, agama Islam, Nasrani,
Hindu, dan Buddha.
c. Faktor
Bentuk Fisik Indonesia
Apabila dilihat dari struktur
geologinya, bangsa Indonesia terletak di pertemuan tiga lempeng benua besar.
Hal ini menjadikan Indonesia berbentuk negara kepulauan yang terdiri atas
ribuan pulau. Masing-masing pulau mempunyai karakteristik fisik sendiri-sendiri.
Untuk mempertahankan hidup, masyarakat di masing-masing pulau mempunyai cara
yang berbeda-beda, sesuai dengan kondisi fisik daerahnya. Oleh karena itu,
masing-masing pulau juga mempunyai perkembangan yang berbeda-beda pula.
Teknologi, budaya, seni, bahasa mereka pun berbeda-beda yang akhirnya membentuk
masyarakat multikultural.
2. Fenomena
Multikulturalisme di Indonesia
Karateristik
masyarakat multikultural di Indonesia belum bisa dikatakan sebagai masyarakat
multikultural yang sempurna. Karena masih ditemukanya dominasi suatu kelompok
atas kelompok lainnya, sehingga struktur sosial yang ada lebih banyak menguntungkan
pihak yang mendominasi, dan konflik sosial yang muncul masih sering berlanjut
dengan kekerasan.
Sebagai
bangsa yang pluralistik, dalam membangun masa depan bangsa dipandang perlu untuk
memberi tempat bagi berkembangnya kebudayaan suku bangsa dan kebudayaan agama yang
ada di Indonesia. Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan suku bangsa dan kebudayaan
agama, bersama-sama dengan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara, mewarnai
perilaku dan kegiatan masyarakat. Berbagai kebudayaan itu jalan beriringan,
saling melengkapi dan saling mengisi, tidak berdiri sendiri-sendiri, bahkan
mampu untuk saling menyesuaikan dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan
konteks itu pula maka ribuan suku bangsa sebagai masyarakat multikultural yang
terdapat di Indonesia serta potensi-potensi budaya yang dimilikinya harus
dilihat sebagai aset negara yang dapat didayagunakan bagi pembangunan bangsa ke
depan. Intinya adalah menekankan pada pentingnya memberikan kesempatan bagi
berkembangnya masyarakat multikultural yang masing-masing harus diakui haknya
untuk mengembangkan dirinya melalui kebudayaan mereka. Hal ini juga berarti
bahwa masyarakat multikultural harus memperoleh kesempatan yang baik untuk
menjaga dan mengembangkan kearifan budaya lokal mereka ke arah kualitas dan
pendayagunaan yang lebih baik. Unsur-unsur budaya lokal yang bermanfaat bagi
diri sendiri bahkan perlu dikembangkan lebih lanjut agar dapat menjadi bagian
dari kebudayaan bangsa, memperkaya unsur-unsur kebudayaan nasional. Meskipun
demikian, misi utamanya adalah mentransformasikan kenyataan multikultural
sebagai aset dan sumber kekuatan bangsa, menjadikannya suatu sinergi nasional,
memperkukuh gerak konvergensi, keanekaragaman.
Oleh
karena itu, walaupun masyarakat multikultural harus dihargai potensi dan haknya
untuk mengembangkan diri sebagai pendukung kebudayaannya di atas tanah
kelahiran leluhurnya, namun pada saat yang sama, mereka juga harus tetap diberi
ruang dan kesempatan untuk mampu melihat dirinya, serta dilihat oleh
masyarakat lainnya yang sama-sama merupakan warga negara Indonesia, sebagai
bagian dari bangsa Indonesia, dan tanah leluhurnya termasuk sebagai bagian dari
tanah air Indonesia.
Dengan
demikian, membangun dirinya, membangun tanah leluhurnya, berarti juga membangun
bangsa dan tanah air tanpa merasakannya sebagai beban, namun karena ikatan
kebersamaan dan saling bekerjasama.
0 komentar:
Posting Komentar